BERITA ACARA
PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA SUNGAI
HARAPAN DAN
KEPALA DESA BUKIT BELAH
TENTANG
PEMBANGUNAN TAPAL BATAS WILAYAH ANTARA
DESA SUNGAI HARAPAN DAN
DESA BUKIT BELAH
Pada hari Sabtu tanggal dua puluh
Sembilan bulan Agustus tahun dua ribu lima belas ( 29/08/2015 ) Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. MALISI :
Kepala Desa Sungai Harapan yang
beralamat di Desa Sungai Harapan selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
2. EDDI SUMANTRI : Kepala Desa Bukit Belah yang beralamat di
Desa Bukit Belah selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
3. HARI PRANATA : Ketua Kelompok Mahasiswa KKN STISIPOL Raja
Haji yang beralamat di Desa Sungai Harapan selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KETIGA
Menyatakan bahwa :
1.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
menyetujui dibangunnya tapal batas wilayah antara desa sungai harapan dengan
desa bukit belah yang diselenggarakan oleh PIHAK KETIGA
2.
Sebagaimana telah disetujui PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bahwa batas
wilayah antar kedua desa dibatasi oleh sungai
3.
sebagaimana telah disetujui bersama
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, Jembatan yang melintasi sungai antara
desa sungai harapan dan desa bukit belah dimiliki oleh Desa Sungai Harapan
Demikian Berita Acara ini dibuat
dan ditanda tangani oleh ketiga belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) untuk dapat
dipergunakan sebagai mana mestinya.
Sungai Harapan, 28 Agustus 2015
Kepala Desa Sungai Harapan Kepala Desa Bukit Belah
MALISI EDDI SUMANTRI
Ketua Mahasiswa KKN STISIPOL Raja Haji
HARI PRANATA
NIM
: 12102196